Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 60 triliun yang akan disebar ke 74.910 desa.
Pembangunan pelebaran jalan desa tersebut menggunakan anggaran dana desa dengan total sebesar Rp23 juta. Pengerjaan dilakukan oleh sekitar 50 orang dengan upah Rp65.000 per hari.
Kenaikan anggaran Dana Desa menjadi Rp 73 triliun pada tahun 2019 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Peningkatan anggaran dana desa tersebut selain dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur juga digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo berharap dengan bertambahnya alokasi anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun dapat terus dikawal dan dijaga lebih maksimal
Jakarta - Dana desa yang mengalir ke Rekening Umum Desa (RKUDes) per 8 September 2018 telah mencapai Rp33 triliun atau sekitar 55% dari total anggaran dana desa yang tercantum di dalam APBN 2018 yakni sebesar Rp 60 triliun.
Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait pagi ini membahas soal penganggaran dana desa dan dana kelurahan.
Pemerintahan Presiden RI Joko widodo bertekad selama 5 tahun kedepan hingga 2024 akan mengalokasikan anggaran dana desa dengan total Rp400 triliun.
Hidayat menambahkan agar pemberian insentif ini tak membebani anggaran negara, maka disiapkan alokasi khusus di dalam anggaran dana Desa atau Kelurahan.
Anggaran dana desa ditetapkan sebesar Rp72 triliun dari sebelumnya Rp70 triliun pada tahun 2019